Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Home Industry Narkoba, Sita Barang Bukti 17,45 Ton

  

Polda Metro Jaya bongkar kasus narkoba photo by liputan 6


JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah kasus produksi narkotika berskala rumahan atau clandestine laboratory yang beroperasi secara tersembunyi di beberapa lokasi. Pengungkapan tersebut mengungkap keterlibatan jaringan antardaerah hingga jaringan internasional yang memproduksi berbagai jenis narkotika, mulai dari etomidate, karisoprodol (pil koplo), hingga ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan apartemen, gudang, hingga bangunan yang disamarkan sebagai tempat produksi untuk mengelabui aparat maupun masyarakat sekitar.

Home Industry Etomidate Beroperasi di Apartemen

Kasus pertama yang berhasil dibongkar adalah laboratorium ilegal pembuat narkotika golongan II jenis etomidate. Polisi menggerebek tiga lokasi berbeda dan menangkap delapan orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam proses produksi hingga distribusi.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sebanyak 2.807 cartridge vape yang telah berisi etomidate, 3.204,44 gram serbuk etomidate, serta 27.730 mililiter cairan etomidate.

Menurut Ahmad David, jumlah bahan baku yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 450 ribu cartridge vape siap edar apabila seluruh proses produksi selesai dilakukan.

"Barang bukti berupa cartridge vape sebanyak 2.807 buah, serbuk etomidate 3.204,44 gram, dan cairan etomidate sebanyak 27.730 mililiter. Seluruh bahan tersebut dapat memproduksi kurang lebih 450 ribu cartridge vape," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

David menjelaskan bahwa para tersangka sengaja menyamarkan apartemen yang mereka tempati sebagai laboratorium produksi sekaligus gudang penyimpanan bahan baku narkotika.

Ia juga mengungkapkan bahwa etomidate kini menjadi salah satu narkotika yang mulai banyak diminati kalangan remaja di wilayah perkotaan. Bentuknya yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik membuat penggunaannya sulit dikenali.

"Penggunaannya sangat mudah karena menyerupai vape biasa, sehingga tidak mencolok. Hal inilah yang membuat penyebaran etomidate berkembang cukup pesat di lingkungan perkotaan," katanya.

Gudang Pakan Ternak Disulap Jadi Pabrik Pil Koplo

Pengungkapan kedua dilakukan terhadap laboratorium ilegal pembuat karisoprodol atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pil jin maupun pil koplo.

Laboratorium tersebut diketahui beroperasi di dua lokasi, yakni di Semarang dan Jakarta.

Dalam kasus ini polisi menangkap empat orang tersangka, masing-masing berperan sebagai penyandang dana, penyedia bahan baku dan peralatan produksi, peracik obat, hingga pencari pembeli.

Barang bukti yang diamankan berupa 308 ribu butir pil karisoprodol serta sekitar 2,587 ton bahan prekursor yang digunakan sebagai bahan utama pembuatan pil tersebut.

Untuk menghindari kecurigaan masyarakat, para pelaku menyamarkan lokasi produksi sebagai gudang pakan ternak.

"Gudang tersebut dijadikan tempat produksi sekaligus penyimpanan bahan baku sehingga aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar," jelas David.

Jaringan China Produksi Ekstasi di Jakarta

Selain dua kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga membongkar laboratorium ekstasi yang diduga dikendalikan jaringan internasional asal China.

Dua orang tersangka berhasil diamankan.

Salah satu tersangka bertugas menyediakan prekursor, fasilitas, serta seluruh peralatan produksi. Sedangkan tersangka lainnya berperan membantu proses pencetakan pil ekstasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 653 butir pil ekstasi siap edar serta 16.695 gram serbuk ekstasi yang masih dalam proses produksi.

Modus yang digunakan hampir serupa dengan kasus sebelumnya, yakni menjadikan sebuah apartemen di Jakarta sebagai tempat produksi sekaligus penyimpanan bahan baku narkotika.

Enam Bulan, Polda Metro Jaya Ungkap 17,45 Ton Narkoba

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat keberhasilan mengungkap jaringan peredaran dan produksi narkotika dengan total barang bukti mencapai 17,45 ton.

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 5.196 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya meliputi:

  • 19 orang berperan sebagai produsen;

  • 1.914 orang sebagai pengedar;

  • 3.263 orang merupakan pengguna atau pecandu narkotika.

Terhadap para pengguna, penyidik menerapkan pendekatan restorative justice sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, yang mengatur bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

"Terhadap pengguna kami menerapkan restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54," tegas Ahmad David.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Selama Januari–Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya, di antaranya:

  • Obat keras tertentu (OKT): 13,42 ton atau sekitar 53.709.892 butir;

  • Prekursor karisoprodol: 2,587 ton;

  • Pil karisoprodol: 314.000 butir (sekitar 104 kilogram);

  • Ganja: 355,69 kilogram;

  • Sabu: 197,50 kilogram;

  • Cartridge vape berisi etomidate: 16.956 buah;

  • Serbuk etomidate: 33,88 kilogram;

  • Serbuk ekstasi: 19,78 kilogram;

  • Pil ekstasi: 29.289 butir;

  • Ketamin: 16,80 kilogram;

  • Tembakau sintetis: 10,66 kilogram;

  • Happy Water: 5,37 kilogram;

  • Cairan bibit sintetis: 5,29 kilogram;

  • Cairan THC: 2,66 kilogram;

  • Happy Five: 5.208 butir;

  • Kokain: 1,08 kilogram;

  • Cairan MDMB-INACA: 306,91 gram.

Keberhasilan ini menunjukkan semakin berkembangnya pola kejahatan narkotika yang tidak lagi mengandalkan penyelundupan dari luar negeri, melainkan memanfaatkan laboratorium tersembunyi di kawasan permukiman untuk memproduksi narkoba dalam jumlah besar. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum karena para pelaku terus mengubah modus operandi agar sulit terdeteksi.(red/lis)

0 Komentar