SURABAYA – Seorang pria berinisial MA (34) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kekasihnya, NYP (19), di Surabaya. Pelaku diketahui bukan anggota kepolisian, melainkan polisi gadungan yang selama ini mengaku bertugas di Polda Jawa Timur untuk meyakinkan korban beserta keluarganya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa pelaku kerap mengenakan seragam dinas polisi saat bertemu korban maupun keluarganya. Penampilan tersebut membuat korban dan keluarganya percaya bahwa MA benar-benar merupakan anggota kepolisian yang sedang bertugas.
Perkenalan keduanya bermula pada Maret 2026 di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Setelah pertemuan tersebut, hubungan mereka semakin dekat dan intens berkomunikasi melalui berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan WhatsApp.
Sekitar dua pekan setelah berkenalan, MA mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam polisi. Saat itu ia memperkenalkan diri sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Timur. Pengakuan tersebut membuat keluarga korban tidak menaruh rasa curiga.
Tak lama setelah menjalin hubungan asmara, tepatnya pada April 2026, pelaku meminjam uang sebesar Rp1,1 juta kepada korban dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motornya. Korban yang telah mempercayai pelaku kemudian memberikan uang tersebut.
Namun, kepercayaan korban justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku. Pada Mei 2026, MA kembali datang ke rumah korban di kawasan Sememi Jaya, Kecamatan Benowo, Surabaya. Saat keduanya berada di ruang tengah lantai dua rumah, pelaku diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual.
Korban disebut telah berulang kali menolak ajakan tersebut. Meski demikian, pelaku diduga memaksa dengan cara menindih tubuh korban. Selain menggunakan kekerasan, pelaku juga mengancam akan mengakhiri hubungan asmara mereka apabila korban tetap menolak.
Untuk membujuk korban, MA juga menjanjikan akan menikahinya serta memberikan hadiah berupa sebuah mobil. Janji tersebut diduga menjadi salah satu cara pelaku untuk memengaruhi korban agar menuruti keinginannya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan diduga kembali memaksa melakukan hubungan seksual. Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pendarahan akibat tindakan yang dilakukan pelaku.
Aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pada akhir Mei 2026, MA bahkan menghadiri acara kelulusan korban dengan tetap mengenakan seragam polisi. Kehadirannya semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa dirinya benar-benar anggota kepolisian.
Kedok MA akhirnya terbongkar pada 24 Juni 2026. Saat itu, kakak korban bersama anggota Polsek Benowo mendatangi pelaku untuk memastikan identitas serta status pekerjaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa MA bukan anggota Polri, melainkan hanya mengaku-ngaku sebagai polisi.
Merasa menjadi korban penipuan sekaligus kekerasan seksual, NYP kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 24 Juni 2026. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini masih dalam penanganan Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.(red/lis)
0 Komentar